Senin, 29 April 2019


Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta

Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta


TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap selain proyek Meikarta. 
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap lain selain proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/10/2018).
Febri mengungkapkan Neneng Hassanah Yasin dikenakan pasal alternatif, yaitu pasal 12 B.
Selain kasus suap Meikarta, Neneng diduga terlibat penerimaan-penerimaan lain.
"Ada satu pasal alternatif yang juga dikenakan untuk tersangka NY, yaitu pasal 12 B besar. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain selain terkait dengan proses perizinan proyek Meikarta ini," ujar Febri Diansyah.
Neneng sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Meikarta, bersama dengan delapan orang lainnya.
Dikutip Tribunnews dari KompasTV, Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pendapat:                                                                                                                                                                           menurut saya kasus ini sangat merugikan negara karena oknum atau pelaku melanggar  pasal yang menyangkut tentang korupsi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Komparasi pencegahan korupsi di Korea Selatan, Malaysia, Indonesia

  Komparasi pencegahan korupsi di Korea Selatan, Malaysia, Indonesia       Korea selatan Malaysia I...