Bupati
Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus
suap selain proyek Meikarta.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin,
diduga terlibat kasus suap lain selain proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan hal tersebut
saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin
(15/10/2018).
Febri mengungkapkan Neneng Hassanah Yasin dikenakan pasal
alternatif, yaitu pasal 12 B.
Selain kasus suap Meikarta, Neneng diduga terlibat
penerimaan-penerimaan lain.
"Ada satu pasal alternatif yang juga dikenakan untuk
tersangka NY, yaitu pasal 12 B besar. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan
lain selain terkait dengan proses perizinan proyek Meikarta ini," ujar
Febri Diansyah.
Neneng sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
suap Meikarta, bersama dengan delapan orang lainnya.
Dikutip Tribunnews dari KompasTV, Neneng
disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pendapat: menurut
saya kasus ini sangat merugikan negara karena oknum atau pelaku melanggar pasal yang menyangkut tentang korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar