1.Subjek hukum
Subjek
hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan
hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum
dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di
dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
1.Menurut
R. Soeroso subjek hukum adalah :
sesuatu
yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa
yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum;
sesuatu
pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung
hak (rechtbevoegd heid);
segala
sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek
hukum dapat dibedakan atas dua macam apabila dilihat dari segi hakikatnya,
yaitu :
1. Manusia/orang (natuurlijke persoon)
2. Badan hukum (rechts persoon)
2.Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
2.Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek
suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Pada dasarnya objek hukum dibagi
menjadi 2, yaitu:
1. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
- Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja,
kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2.
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak,
tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita
tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat
jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda
ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk
memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui,
pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala
akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan
oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
3.Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian
utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Kegunaan
dari jaminan, yaitu:
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan
diri sendiri, dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam
pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat
benda jaminan :
1.
Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
3.
Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di
eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat
benda jaminan bagi kreditur :
1.
Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.
Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan
manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit
dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.
Jaminan yang bersifat umum
Menurut
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya,
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni
menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi
persyaratan, antara lain :
1.
benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan
hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar