1.Pengertian hukum
1.ditinjau dari
segi asal usul kata(etimologi),dan ilmu arti kata (semantic) istilah dalam
berbagai literatuir.
a) Hukum berasal
dari Bahasa Arab “Hukm”(tunggal), sedang jamaknya “Ahkam”,yang mengandung
pengertian dapat melakukan pemaksaan.
b) Recht berasal
dari Bahasa latin “rectum”,yang berarti bimbingan,tuntunan atau
pemerintahan.Bertalian dengan ini dikenal kata Rex,yaitu orang yang
pekerjaannya memberikan bimbingan,tuntunan atau memerintah,yang didukung dengan
adanya kewibawaan
c) Ius berasal
dari Bahasa latin “lubere”,yang berarti mengatur,memerintah.Perkataan mengatur
dan memerintah ini juga berpokok pangkal dari adanya kewibawaaan. Perkataan ius
bertalian erat dengan perkataan “Iustitia”
atau keadilan
d) Lex, juga
berasal dari Bahasa latin “Lesere”,Artinya mengumpulkan,yaitu mengumpulkan
orang-orang untuk diberi perintah
e) Droit, le droit
dalam Bahasa perancis,berarti aturan-aturan
B.tentang definisi
hokum
Mengenai soal
definisi hukum ini muncul 2(dua) pendapat yang berlawanan,yakni : 1.yang tidak
setuju dengan pemberian definisi hukum,dan 2 yang setuju dengan pemberian
definisi hukum
1.pendapat mereka
yang tidak setuju
Mereka yang tidak setuju dengan
pemberian definisi hukum seperti : Van
Apeldoorn, Lemaire,dan I Kisch,mengemukakan berbagai alasan antara lain bahwa tiap tiap definisi hukum meberikan
kesan yang tidak tepat kepada mereka
yang baru belajar ,sehingga perkenalan pertama segera dimulai dengan salah
paham, karenanya tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh –
sungguh dapat menilai kenyataan.Hukum memang banyak seginya,dan demikian
luasnya,sehingga tiding mungkin orang menyatukan dalam satu rumus secara
memuaskan
2.pendapat mereka
yang setuju
Mereka yang setuju dengan pemberian
hukum ada yang mendasarkan pada alasan sekedar untuk memberikan suatu pegangan
awal,agar mereka tidak kebingungan dengan apa yang dinamakan hukum, dan ada
pula yang mendasarkan pada alasan lain,yaitu memandang adanya manfaat bagi
orang yang baru belajar tentang hukum’A
a)
Menurut
Grotius :
Hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan
b)
Menurut
holmes:
Hukum
adalah apa yang diramalkan dan diputuskan oleh pengadilan
c)
Menurut
salmond
Hukum
adalah kumpulan asas asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam
Pengadilan
d)
Menurut
Sudirman Kertohadiprodjo:
Hukum yang
berkenaan dengan kehidupan manusia,ialah manusia di dalam hubungan antara
manusia untuk mencapai tata tertib di dalamnya bedasarkan keadilan
2.Tujuan hukum & sumber - sumber hukum
A.Tujuan hukum
1.Ajaran / teori
etis dari Arisoteles
Buah karya Arisoteles
yang mengupas tentang keadilan adalah “ethica nicomacha” dan “rethorica”,dengan
mengemukakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci,yakni memberi kepada tiap
orang apa yang hendak diterimanya.Keadlian adalah kebajikan yang berkaitan
dengan hubungan antar manusia
2.Ajaran / teori utilitis dari Jeremy bentham
Berbeda
dengan Aristoteles yang meletakkan tujuan hukum pada segi keadilan ,maka Jeremy
bentham daklam bukunya “Intoduction to the principles of morals and legislation”
mengjarkan bahwa tujuan hukum ialah mewujudkan semata – mata apa yang berfaedah
atau bermanfaat bagi orang.Selain itu ia juga menjadikan kepastian melalui
hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum
3.ajaran / teori gabungan dari Van Apeldorn
Van Apeldorn
dengan kritikan- kritikannya yang tajam telah berusah untuk menggabungkan kedua ajaran
tentang keadilan dan kegunaan tersebut. DIdalam bukunya “Inleiding tot
de studie van het nedelandse recht” nengemukakan bahwa tujuan hukum ialah
mengatur pergaulaan hidup manusia secara damai
B. Sumber- sumber hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat
menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan
berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana
materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat
di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara
oleh negara.
Tingkatan
pertuaran:
1.
UU45
2.
UU
3.
PERPU
4.
KEPRES
5.
PERDA
6.
PERDES
3.Kodifikasi hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des
1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4.Kaidah / norma
A.pengertian kaidah / norma
Perkataan
kaidah berasal dari Bahasa arab,sedangkan dalam Bahasa latin Yunani disebut
norma/ norm .sering juga disebut dengan pedoman,patokan,atau aturan,yang
dalam Bahasa Indonesia mula -mula diartikan dengan siku – siku ,yaitu garis tegak lurus
yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu sudut atau garis yang
dikehendaki,dengan demikian yang dimaksud dengan kaidah atau norma itu adalah
suatu ukuran atau patokan bagi seseorang
dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat
B.sistem dan macam macam kaidah /norma
Sistem
norma yang static adalah suatu sitem yang melihat pada “isi” suatu norma,di
mana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma- norma khusus, dalam artia
norma umum itu dirinci menjadi norma umum itu dirinci menjadi norma – norma yang
khusus segi “isinya”
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah
atau norma, yaitu :
1. Norma
agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk
agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan
dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat
umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.
2. Norma
kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu
atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman
dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia
agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul
dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu
sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk
dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik
buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia
dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima
oleh seluruh umat manusia.
3. Norma
kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai
pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada
disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu. Norma kesopanan
tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan
norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Ketiga macam
norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga
peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat. Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan
hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan
perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma
kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang
tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan
yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan
atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat. Oleh karena itu, di samping
ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang
dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
4. Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat
memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hukum
dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alatalat negara
5.Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
A.pengertian ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas
B. Hukum ekonomi
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum
Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas manfaat
v Asas demokrasi Pancasila
v Asas adil dan merata
v Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam
perikehidupan
v Asas hukum
v Asas kemandirian
v Asas keuangan
v Asas ilmu pengetahuan
v Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam
kemakmuran rakyat
v Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
v Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga
kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar