Komparasi
pencegahan korupsi di Korea Selatan, Malaysia, Indonesia
|
|
Korea selatan |
Malaysia |
Indonesia |
|
Tahun berdiri |
2002 (PCAC) 2009 (ACRC) |
1967 (BPR) 2009 (SPRM) |
1967 (TPK) 2002 (KPK) |
|
Dasar hukum |
- |
Anti
Corruption Agency Act |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 |
|
Sifat organisasi |
Independen |
Dibawah
pemerintah |
Independen |
·
Pencegahan
korupsi di Korea Selatan
Pemberantasan
korupsi di Korea Selatan dimulai pada periode 1990-an. Setelah puluhan tahun (1963-1992) dipimpin oleh rezim
militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Kim Dae Sung
mulai meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi
ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian
dari langkah langkah yang diajukan untuk melepaskan diri dari jerat krisis
moneter di Korea Selatan.
Pemberantasan
korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999.
Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis
untuk melakukan pemberantasan korupsi
yang selama ini terjadi.
Pada tahun 2002, lembaga PCAC dibubarkan dan dibentuklah lembaga baru yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). Lembaga KICAC dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan wewenang yang lebih luas. Kewenangan yang lebih luas dapat terlihat pada fungsi yang diamanatkan yaitu :
·
Menyusun
dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi
· Mengevaluasi
tingkat integritas dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan anti korupsi pada
organisasi sektor publik
·
Melakukan
perbaikan kerangka hukum dan institusi
·
Menangani
laporan atas dugaan korupsi
·
Menawarkan
perlindungan dan hadiah bagi whistleblower
·
Mempromosikan
kebijakan etika dalam pelayanan publik
·
Meningkatkan
kepedulian masyarakat atas resiko korupsi
·
Mempromosikan
kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam melawan korupsi
·
Pada tahun
2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee Myung Bak selaku presiden terpilih
pada Pemilu desember 2007. Pada tahun 2008 ini Lee Myung Bak melakukan langkah
radikal dengan melebur KICAC dengan
Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against Corruption
dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk
menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga dalam menangani pengaduan masyarakat,
mengajukan banding administratif dan pemberantasan korupsi oleh satu organisasi
dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman.
Namun langkah ini dianggap sebagai
langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI). Dalam Progress Report 2009 Enforcement of the OECD
Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International
Business Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa
lembaga lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang
independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan
agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang
independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.
·
Pencegahan
korupsi di Malaysia
Dalam
rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak tahun 1961 Malaya yang
kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti
korupsi, yang pertama Undang-Undang Tahun 1961 yang bernama Prevention of
Corruption Act atau Akta Pencegah Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi
Emergency Essential Power Ordinance Nomor 22 tahun 1970, lalu dibentuk Badan
Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982.
Sekarang berlaku Anti Corruption Act tahun tahun 1997 yang selanjutnya
disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undangundang dan ordonansi
tersebut.
Organisasi
Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri
langsung dibawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia,
ketua BPR Malaysia dibantu 2 deputy (timbalan) yaitu Ketua Pengarah Operasi dan
Ketua Pengarah Pencegahan yang diangkat oleh Yang Dipertuan Agung (Raja) atas
nasehat Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Raja Yang dipertuan Agung
Malaysia. BPR Malaysia dalam pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum independen
(independensinya masih belum tegas), karena BPR Malaysia masih berada di bawah
administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia.
Pencegahan
korupsi di BPR Malaysia dilakukan oleh Bagian atau Divisi Intelijen yang
disebut Perisikan atau Intelligence Division pada bagian dibawah Ketua Pengarah
Operasi, bertujuan membangun intelijen yang mantap, lengkap dan tersusun
melalui sistem jaringan sumber digabung dengan intelijen profesional. Bidang
aktivitasnya adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit
dan pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengkonfirmasikan informasi
yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktifitas korupsi dan penyalahgunaan
wewenang. Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan
selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia
·
Pencegahan
korupsi di Indonesia
Upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya dimulai
sejak tahun 1957. Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses
pelembagaan yang cukup lama dalam penanganan korupsi. Upaya-upaya tersebut
adalah :
·
Operasi militer khusus dilakukan pada tahun 1957
untuk memberantas korupsi di bidang logistik.
·
Dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada
tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
·
Pada tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih
dikenal dengan nama Tim Empat yang bertugas memberikan rekomendasi penindakan
korupsi kepada pemerintah.
·
Operasi Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun
1977 untuk memberantas korupsi melalui aksi pendisiplinan administrasi dan
operasional.
·
Pada tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang
khusus menangani pemberantasan korupsi di bidang pajak.
·
Pada tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah naungan Kejaksaan Agung.
Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN).
·
Pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur dan bergabung didalamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar