Selasa, 30 April 2019


1.Subjek hukum

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”  dahulu sebelumnya.
1.Menurut R. Soeroso subjek hukum adalah :
sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum;
sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtbevoegd heid);
segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum dapat dibedakan atas dua macam apabila dilihat dari segi hakikatnya, yaitu :
1.       Manusia/orang (natuurlijke persoon)
2.       Badan hukum (rechts persoon)
2.Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a)    Orang yang belum dewasa.
b)    Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c)     Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.

2.Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.       Benda Bergerak
 Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-          Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2.      Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

3.Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:

1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :

1. Jaminan yang bersifat umum

Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :

1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan yang bersifat khusus

Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.





Senin, 29 April 2019


Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta

Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta


TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap selain proyek Meikarta. 
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap lain selain proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/10/2018).
Febri mengungkapkan Neneng Hassanah Yasin dikenakan pasal alternatif, yaitu pasal 12 B.
Selain kasus suap Meikarta, Neneng diduga terlibat penerimaan-penerimaan lain.
"Ada satu pasal alternatif yang juga dikenakan untuk tersangka NY, yaitu pasal 12 B besar. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain selain terkait dengan proses perizinan proyek Meikarta ini," ujar Febri Diansyah.
Neneng sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Meikarta, bersama dengan delapan orang lainnya.
Dikutip Tribunnews dari KompasTV, Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pendapat:                                                                                                                                                                           menurut saya kasus ini sangat merugikan negara karena oknum atau pelaku melanggar  pasal yang menyangkut tentang korupsi






1.Pengertian hukum

A.tentang asal dan arti kata,Istilah “hukum”
1.ditinjau dari segi asal usul kata(etimologi),dan ilmu arti kata (semantic) istilah dalam berbagai literatuir.
a) Hukum berasal dari Bahasa Arab “Hukm”(tunggal), sedang jamaknya “Ahkam”,yang mengandung pengertian dapat melakukan pemaksaan.
b) Recht berasal dari Bahasa latin “rectum”,yang berarti bimbingan,tuntunan atau pemerintahan.Bertalian dengan ini dikenal kata Rex,yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan,tuntunan atau memerintah,yang didukung dengan adanya kewibawaan
c) Ius berasal dari Bahasa latin “lubere”,yang berarti mengatur,memerintah.Perkataan mengatur dan memerintah ini juga berpokok pangkal dari adanya kewibawaaan. Perkataan ius bertalian erat dengan perkataan  “Iustitia” atau keadilan
d) Lex, juga berasal dari Bahasa latin “Lesere”,Artinya mengumpulkan,yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah
e) Droit, le droit dalam Bahasa perancis,berarti aturan-aturan
B.tentang definisi hokum
Mengenai soal definisi hukum ini muncul 2(dua) pendapat yang berlawanan,yakni : 1.yang tidak setuju dengan pemberian definisi hukum,dan 2 yang setuju dengan pemberian definisi hukum
1.pendapat mereka yang tidak setuju
            Mereka yang tidak setuju dengan pemberian definisi  hukum seperti : Van Apeldoorn, Lemaire,dan I Kisch,mengemukakan berbagai alasan antara  lain bahwa tiap tiap definisi hukum meberikan kesan yang tidak tepat  kepada mereka yang baru belajar ,sehingga perkenalan pertama segera dimulai dengan salah paham, karenanya tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh – sungguh dapat menilai kenyataan.Hukum memang banyak seginya,dan demikian luasnya,sehingga tiding mungkin orang menyatukan dalam satu rumus secara memuaskan
2.pendapat mereka yang setuju
            Mereka yang setuju dengan pemberian hukum ada yang mendasarkan pada alasan sekedar untuk memberikan suatu pegangan awal,agar mereka tidak kebingungan dengan apa yang dinamakan hukum, dan ada pula yang mendasarkan pada alasan lain,yaitu memandang adanya manfaat bagi orang yang baru belajar tentang hukum’A
a)      Menurut Grotius :
               Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
b)      Menurut holmes:
Hukum adalah apa yang diramalkan dan diputuskan oleh pengadilan

c)      Menurut salmond
Hukum adalah kumpulan asas asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam
Pengadilan

d)                  Menurut Sudirman Kertohadiprodjo:
Hukum yang berkenaan dengan kehidupan manusia,ialah manusia di dalam hubungan antara manusia untuk mencapai tata tertib di dalamnya bedasarkan keadilan

2.Tujuan hukum & sumber - sumber hukum

A.Tujuan hukum

1.Ajaran / teori etis dari Arisoteles
Buah karya Arisoteles yang mengupas tentang keadilan adalah “ethica nicomacha” dan “rethorica”,dengan mengemukakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci,yakni memberi kepada tiap orang apa yang hendak diterimanya.Keadlian adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia

2.Ajaran / teori utilitis dari Jeremy bentham
            Berbeda dengan Aristoteles yang meletakkan tujuan hukum pada segi keadilan ,maka Jeremy bentham daklam bukunya “Intoduction to the principles of morals and legislation” mengjarkan bahwa tujuan hukum ialah mewujudkan semata – mata apa yang berfaedah atau bermanfaat bagi orang.Selain itu ia juga menjadikan kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum

3.ajaran / teori gabungan dari Van Apeldorn
Van Apeldorn dengan kritikan- kritikannya yang tajam telah berusah untuk menggabungkan  kedua ajaran  tentang keadilan dan kegunaan tersebut. DIdalam bukunya “Inleiding tot de studie van het nedelandse recht” nengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulaan hidup manusia secara damai

B. Sumber- sumber  hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:  
1.      UU45
2.      UU
3.      PERPU
4.      KEPRES
5.      PERDA
6.      PERDES


3.Kodifikasi hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

4.Kaidah / norma

A.pengertian kaidah / norma
            Perkataan kaidah berasal dari Bahasa arab,sedangkan dalam Bahasa latin Yunani disebut norma/ norm .sering juga disebut dengan pedoman,patokan,atau aturan,yang dalam  Bahasa Indonesia mula -mula diartikan  dengan siku – siku ,yaitu garis tegak lurus yang menjadi  ukuran atau patokan  untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki,dengan demikian yang dimaksud dengan kaidah atau norma itu adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang  dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat

B.sistem dan macam macam kaidah /norma
            Sistem norma yang static adalah suatu sitem yang melihat pada “isi” suatu norma,di mana suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma- norma khusus, dalam artia norma umum itu dirinci menjadi norma umum itu dirinci menjadi norma – norma yang khusus segi “isinya”
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :

1.       Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.

2.       Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak. Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Ketiga macam norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat. Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat. Oleh karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).

4.       Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat­alat negara

5.Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

A.pengertian ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas

B. Hukum ekonomi

Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
            Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v  Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v  Asas manfaat
v  Asas demokrasi Pancasila
v  Asas adil dan merata
v  Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
v  Asas hukum
v  Asas kemandirian
v  Asas keuangan
v  Asas ilmu pengetahuan
v  Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
v  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
v  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.







Tugas Komparasi pencegahan korupsi di Korea Selatan, Malaysia, Indonesia

  Komparasi pencegahan korupsi di Korea Selatan, Malaysia, Indonesia       Korea selatan Malaysia I...