Pemerintah
Indonesia dapatkan 51% saham dan perpanjang kontrak Freeport
Perundingan panjang atara
pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia akhirnya berujung pada kepastian
tentang pelepasan saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 51% dan
perpanjangan kontrak di Papua hingga tahun 2041.
"Kita sepakat perpanjangan pertama sepuluh tahun sampai
2031 dan kedua sampai 2041. Akan dicantumkan secara detail kalau memenuhi
persyaratan maka (perpanjangan) akan disetujui," kata Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Disebutkannya, Freeport juga setuju melepas sahamnya, atau
melakukan divestasi, sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dan
membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian yang harus selesai Januari 2022
dan ada stabilitas penerimaan negara.
Dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Jonan menambahkan bahwa raksasa
pertambangan tembaga dan mineral dunia itu sepakat untuk untuk menjaga besaran
penerimaan negara yang lebih besar untuk Indonesia. Oleh karena itu, Freeport
Indonesia harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin IUPK.
"Ini kesepakatan antara Freeport dmengatakan, hasil
dari negosiasi ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk
menekankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua dan kedaulatan
negara, namun tetap menjaga iklim investasi di Indonesia," ujar Jonan.
"Dengan persyaratan ini berdasar UU No. 4 tahun 2009
tentang Minerba perpanjangan operasi bisa diperpanjang 2 kali sepuluh tahun
sampai 2041."
Jonan menerangkan kedua pihak akan menuntaskan detail-detail
kesepakatan dalam minggu ini, termasuk soal skema divestasi dan formula
penerimaan negara yang musti dibayar oleh perusahaan tambang itu.
Dalam jumpa pers yang brlangsung di Kementrian ESDM itu,
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa negosiasi tidak mudah lantaran
kedua pihak memiliki posisi berbeda. Indonesia juga harus memastikan investasi
yang akan perusahaan tersebut lakukan dalam tambang bawah tanahnya.
Namun, ia mengatakan ada tiga posisi Indonesia yang sudah
tidak bisa dinegosiasikan. Yakni divestasi 51%, pembangunan smelter dalam
jangka waktu yang ditetapkan harus direalisasikan dan jaminan penerimaan negara
dari operasi Freeport Indonesia di Indonesia harus lebih besar dari yang
ditetapkan jika dalam status KK.
"Royalti akan tinggi, PPH (pajak penghasilan
perusahaan) akan turun PPN (Pajak pertambangan nilai) akan kita ubah
komposisinya. Dari sisi total sales dan income Freeport Indonesia, prosentase
yang dibayar akan lebih tinggi," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu Richard Adkerson menegaskan kesepakatan ini
sebagai kepastian yang diberikan pemerintah Indonesia dalam kelangsungan
operasi tambang Freeport.
"Saat ini adalah waktu yang sangat penting bagi
Freeport, sejak beroperasi pada akhir 1960an, saat ini kami mengalami penurunan
kinerja di tambang terbuka. Untuk mengeksplorasi tambang bawah tanah, kami
memerlukan investasi sebesar US$20 miliar" ujarnya.
Negosiasi dengan Freeport Indonesia dimulai pada awal tahun,
seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pelaksana Kegiatan Tambang Mineral dan Batubara pada Januari 2017. Aturan baru
itu mengusik perusahaan tambang tembaga dan emas raksasa yang beroperasi di
Papua sejak akhir 1960an.
Regulasi ini mengatur perusahaan tambang mineral yang ingin
melakukan ekspor harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, mengubah
status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
membangun smelter dan divestasi 51 persen.
Sementara, Freeport belum memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut. Akhirnya, sejak 10 Februari 2017, Freeport menghentikan kegiatan
produksinya yang berimbas kepada pekerja tambangnya di Mimika, Papua. Puluhan
ribu pekerja pun dirumahkan.
Di sisi lain, sengketa Freeport dengan sebagian buruhnya di
Mimika, yang ditandai dengan pemogokan beberapa waktu lalu, berakhir ricuh, dan
berujung pada pemecatan sejumlah besar buruh.
Ketua DPRD Mimikia, Emiminus Mom, menyebut 'bola' kini
berada di para mantan karyawan Freeport. Menurutnya, bekerja di kontraktor
merupakan satu-satunya jalan untuk tetap bekerja di tambang emas Freeport.
"Kalau mau masuk kerja, harus dari kontraktor. Kalau
tidak mau, apa boleh buat, tinggal di rumah sajalah," ujarnya melalui
sambungan telepon.
Eliminus berkata, Freeport memberitahunya perihal pekerjaan
di kontraktor itu, Senin pagi tadi, dalam forum audiensi. Ia berkata, Freeport
menjamin setidaknya sekitar 3000 pegawai yang terkena PHK dapat terserap
seluruh kontraktor.
"Orang-orang Papua ini harus kembali bekerja,"
ujarnya. Sebagian korban PHK Freeport, kata Eliminus, merupakan warga asli
Papua yang berasal dari kawasan pantai seperti Biak, Jayapura, Sorong, dan
Serui.(sumber www.bbc.com)
Kebijakan pemerintah:
- Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
- Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
- PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
- Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
- Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Komentar:
Menurut saya
pemerintah harus lebih tegas terhadap kebijakan yang dibuat dan juga harus
menguntungkan bagi negara karena freeport merupakan aset negara yang sangat
penting